Penguatan Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilu
Rp 90.000
Penguatan Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilu
©Angelo Emanuel Flavio Seac,S.H.,M.H
Tata letak: MA Mas’ud
Desain sampul: MA Mas’ud
Dimensi: 15,5 x 23 cm Tebal: xxvi, 146 halaman
Cetakan Pertama: Agustus, 2022
ISBN: Dalam Proses
Gagasan yang dimuat dalam tulisan ini berangkat dari tingginya pelanggaran pidana dalam pemilu di Indonesia, sehingga perlu dilakukan sebuah pengkajian terhadap perlunya penguatan kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu, agar dapat memperbaiki kualitas pemilu, dan menciptakan praktek penegakan hukum Pemilu yang baik di Indonesia.
Penguatan lembaga pengawas pemilu di dalam UU No. 07/2017 tentang Penyelenggara Pemilu ternyata perlu ditinjau ulang. Peran Bawaslu yang lebih banyak berfokus pada pengawasan dan penyelesaian pelanggaran Administrasi Pemilu, ternyata tidak dapat diukur sejauh mana tingkat keberhasilannya. Jika pengawasan diharapkan untuk menekan jumlah terjadinya kecurangan dan keberatan dalam proses penyelenggaran pemilu, hal ini justru tidak terwujud, jika melihat angka pelanggaran Pidana Pemilu yang sangat tinggi setiap penyelenggaran pemilu dan banyak kasus tersebut pula yang diterlantarkan dan diabaikan oleh Kepolisian sebagai lembaga yang berwenang menangani kasus pelanggaran Pidana sesuai temuan dan rekomendasi Bawaslu.
Peran Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dan lembaga penerima dan penyalur laporan pelanggaran sebaiknya direformasi dan dicari sistem yang lebih sederhana dan efektif untuk menangani hal ini. Fungsi yang mesti diperkuat oleh Bawaslu adalah peran lembaga ini dalam menegakkan hukum pidana Pemilu.
©Angelo Emanuel Flavio Seac,S.H.,M.H
Tata letak: MA Mas’ud
Desain sampul: MA Mas’ud
Dimensi: 15,5 x 23 cm Tebal: xxvi, 146 halaman
Cetakan Pertama: Agustus, 2022
ISBN: Dalam Proses
Gagasan yang dimuat dalam tulisan ini berangkat dari tingginya pelanggaran pidana dalam pemilu di Indonesia, sehingga perlu dilakukan sebuah pengkajian terhadap perlunya penguatan kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu, agar dapat memperbaiki kualitas pemilu, dan menciptakan praktek penegakan hukum Pemilu yang baik di Indonesia.
Penguatan lembaga pengawas pemilu di dalam UU No. 07/2017 tentang Penyelenggara Pemilu ternyata perlu ditinjau ulang. Peran Bawaslu yang lebih banyak berfokus pada pengawasan dan penyelesaian pelanggaran Administrasi Pemilu, ternyata tidak dapat diukur sejauh mana tingkat keberhasilannya. Jika pengawasan diharapkan untuk menekan jumlah terjadinya kecurangan dan keberatan dalam proses penyelenggaran pemilu, hal ini justru tidak terwujud, jika melihat angka pelanggaran Pidana Pemilu yang sangat tinggi setiap penyelenggaran pemilu dan banyak kasus tersebut pula yang diterlantarkan dan diabaikan oleh Kepolisian sebagai lembaga yang berwenang menangani kasus pelanggaran Pidana sesuai temuan dan rekomendasi Bawaslu.
Peran Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dan lembaga penerima dan penyalur laporan pelanggaran sebaiknya direformasi dan dicari sistem yang lebih sederhana dan efektif untuk menangani hal ini. Fungsi yang mesti diperkuat oleh Bawaslu adalah peran lembaga ini dalam menegakkan hukum pidana Pemilu.